Langsung ke konten
News

Buruh di Jakarta Minta UMP Tahun 2023 Naik 13%

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Unsur buruh di DKI Jakarta yang terdiri dari kumpulan serikat atau federasi sepakat meminta kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 13%.

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta, Muh Toha mengatakan, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu. ketiganya, yakni infalsi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami berharap kenaikan UMP DKI tahun 2023 sekitar 13%,” kata Toha di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

“Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan,” sambunya.

Dia menegaskan, federasi dan serikat buruh se-DKI yang termasuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta atau yang di luar dewan tersebut sepakat memperjuangkan kenaikan UMP di Jakarta senilai 13%. “Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu,” ujarnya.

Toha mengungkapkan, bahwa Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan pertama terkait UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11). Sidang itu digelar secara tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah. Dia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan DKI Gelar Sidang

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan penentuan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023, Selasa (15/11). Sidang pertama ini digelar di Lantai 13 Gedung Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muh Toha menyatakan sudang digelar secara tripartik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Dia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022. Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.

“Kami, buruh, menginginkan hasil UMP 2023 nanti tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Karena apa? Di masa kepemimpinan Gubernur Anies kemarin sudah membuat UMP DKI 2022 yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta; Dinas Perhubungan DKI; Dinas Sosial DKI. Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI, akademisi, pakar, dan sejumlah federasi atau serikat buruh.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua