KabarJakarta.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Juru Bicara KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, salah satu tuntutan pada demo kali ini adalah mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 minimal 13%.
“Kalau di angka 13% berarti ada di Rp5,4 juta,” kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survey dan riset oleh Dewan Pengupah KSPI DKI Jakarta. Dia beralasan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi COVID-19 dua tahun lalu.
“Akibat COVID-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5%, dan ketemu di angka 13%,” terangnya.
Dia menyebut, sebenarnya angka realistis UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 adalah Rp5,3 juta. “Setelah berkompromi, muncul angka Rp4,6 juta. Itulah yang akhirnya diputuskan,” jelas Winarso.
KSPI, kata Winarso, berharap Pemprov DKI tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.
“Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak lagi menggunakan PP No. 36/2021 untuk menetapkan UMP DKI Jakarta,” tegasnya.