KabarJakarta.com -- Massa buruh kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). Mereka menagih Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang katanya akan memperjuangkan nasibnya.
Mereka datang untuk menyampaikan kekecewaannya terkait keputusan Pemprov DKI yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI hanya sebesar 0,85 persen. Sementara tuntutan mereka menginginkan kenaikan UMP DKI sebesar 10 persen.
Mereka menanyakan perkembangan surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengirimkan surat bernomor 533/-085/15 kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 22 November 2021 lalu. Isi surat tersebut yaitu Pemprov DKI melihat adanya ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan, khususnya di DKI Jakarta.