KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Dia sedang menghitung dan berharap akan mendapatkan yang terbaik.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP tahun 2023 maksimal 10%. Saat ditanya besaran itu, Heru Budi mengaku dirinya masih menghitung.
“Itu sedang dihitung,” kata Heru, Minggu (20/11/2022).
Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota. “Mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” ujarnya.
Pemprov DKI sebelumnya disebut akan menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI, Jumat (18/11) kemarin.
Soal Pemprov DKI yang tidak akan menggunakan PP No. 36/2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana terkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11) lalu.
Dalam sidang itu, buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13%. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa keberatan dengan permintaan unsur buruh.
Saat sidang itu, unsur pengusaha hingga saat ini belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.