Langsung ke konten
News

Camat Tebet Sebut Pengelola Mal Kokas Nyalakan Genset, Padahal Listrik Tidak Padam

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Camat Tebet Dyan Airlangga mengungkapkan bahwa genset Mal Kota Kasablanka (Kokas) kerap dihidupkan yang membuat warga mengeluh karena menimbulkan polusi asap.

Genset itu kerap dihidupkan pihak Mal Kota Kasablanka dua kali dalam sepekan meski listrik tidak padam.

“Informasinya, pihak Kokas dalam satu minggu dua kali memanaskan atau menghidupkan genset. Nah, ketika sedang memanaskan itu ada asap dan sebagainya,” jelas Dyan Airlangga saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Kasus dugaan polusi asap akibat genset Mal Kokas itu saat ini sedang dibahas dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta.

Kata Dyan lagi, jajarannya juga tengah mendalami mengenai laporan masyarakat yang mengeluh soal polusi asap. Hal itu karena Mal Kokas berada di perbatasan antara Kecamatan Tebet dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Itu harus tanya sama pengelola Kokas soal SOP seperti apa, karena dalam rapat belum kita hadirkan. Yang terkena dampaknya warga Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi tapi sepertinya genset itu berada di wilayah Menteng Dalam, Kecamatan Tebet,” kata Dyan.

Sebelumnya, aparat Pemkot Jakarta Selatan menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara yang diduga disebabkan dari asap genset yang ada di Mal Kokas.

Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Imam Bahri mengatakan pihaknya tengah menghimpun laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang kemungkinan dari genset Mal Kokas.

Namun, Imam menegaskan, pencemaran yang disebut karena asap genset Mal Kokas itu masih dugaan dan masih diperlukan kajian untuk memastikan.

“Sementara kita cuma kumpulkan data dan inventarisir dulu aduan masyarakat, tapi nanti kita panggil pihak dari Mal Kokas,” jelas Imam.

Ia pun memastikan akan segera memanggil pihak Mal Kokas untuk dimintai klarifikasinya.

Pada pemanggilan nanti, manajemen Mal Kokas juga diminta untuk membawa perizinan dalam penyedia listrik atau genset. “Kalau memang dia izinnya lengkap nanti kita klarifikasi SKPD yang mengeluarkan izinnya apakah sesuai atau tidak. Seandainya tidak, akan kita diskusikan, tindakannya apa yang akan dilakukan,” jelas Imam.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua