Langsung ke konten
News

Cara Aktivasi Ulang NIK Warga DKI yang Diblokir

Redaksi Diperbarui
Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)
Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)
KabarJakarta.com - Warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah dapat mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) mereka jika terkena dampak penonaktifan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa proses aktivasi kembali dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah menunjukkan bukti bahwa warga tersebut masih memiliki rumah tinggal di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Bila aktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan pembuatan berita acara," ujar Budi, Sabtu, 2 Maret 2024. Jika ditemukan bahwa warga tersebut memang memiliki rumah tinggal di Jakarta namun dengan alamat yang berbeda, maka akan dilakukan penyesuaian dan perubahan data pada dokumen kependudukan. Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk. “Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat ke suku dinas untuk melakukan reaktivasi,” tambah Budi. Untuk melakukan verifikasi ulang NIK warga yang telah dinonaktifkan, dapat dilakukan di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan masing-masing. “Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk,” jelas Budi. Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta berencana untuk memulai penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada bulan Maret 2024. Namun, pelaksanaan penataan data kependudukan ini ditunda. Budi Awaluddin menjelaskan bahwa penonaktifan NIK warga Jakarta yang telah pindah dari ibu kota akan dilakukan setelah hasil resmi Pemilu 2024 diumumkan. “Kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum pada bulan Maret ini,” ungkap Budi Awaluddin, Senin, 26 Februari 2024. Menurut Budi, penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta merupakan bagian dari program penataan administrasi kependudukan. “Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, yang akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik,” katanya. Warga DKI Jakarta yang sedang bertugas atau menempuh pendidikan di luar kota dan negeri, serta yang masih memiliki aset rumah di Jakarta, tidak akan terkena dampak penertiban dokumen kependudukan. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua