KabarJakarta.com - Cara dan syarat pindah Kartu Keluarga (KK) terbaru perlu diketahui. Hal ini berguna bagi penduduk yang telah atau hendak pindah rumah.
Mengurus pindah KK perlu dilakukan sebagai pencatatan bagi negara dan juga mempermudah penduduk dalam urusan pelayanan publik lainnya. lalu, bagaimana cara dan syarat pindah KK?
Syarat pindah Kartu Keluarga cukup mudah. Hanya saja ada yang berbeda dalam syarat mengurus pindah antar Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Zudah Arif Fakrulloh mengatakan untuk pindah penduduk antar Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota syaratnya sama, cukup membawa Kartu Keluarga.
Lalu, di mana tempat mengurus pindah Kartu Keluarga itu? Zudan menyebutkan bisa di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan, tergantung masing-masing daerah.
“Untuk yang pindah dalam satu Kabupaten/Kota, tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Sedangkan yang pindah antar Kabupaten/Kota, perlu dibuatkan SKP,” tuturnya.
Syarat yang harus disiapkan saat hendak pindah Kartu Keluarga
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Urus di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Tidak perlu menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Syarat pindah Kartu Keluarga antar Kabupaten/Kota
- Bawa Kartu Keluarga (KK)
- Urus di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Perlu membuat Surat Keterangan Pindah (SKP)
Langkah-langkah mengurus pindah Kartu Keluarga
- Membuat Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi pindah KK antar kabupaten/kota
- Membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk pindah penduduk atau pindah KK kepada petugas
- Petugas memproses pembuatan KK baru sesuai domisili penduduk
- Jika syarat-syarat telah terpenuhi maka proses telah selesai.
Perlu diketahui, cara dan syarat pindah Kartu Keluarga yang telah dijelaskan di atas adalah cara dan syarat pindah Kartu Keluarga secara umum. Adapun untuk prosedur lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing.
Berapa Biaya Mengurus Pindah Kartu Keluarga?
Mengutip dari laman Indonesia Baik, disebutkan bahwa pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.