Langsung ke konten
News

Cara Jakarta Memanusiakan Penyandang Disabilitas

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menekankan bahwa Jakarta adalah kota yang merangkul dan mengayomi para warga disabilitas.

Kata Heru Budi, Pemprov DKI memastikan berbagai perusahaan di Ibu Kota untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu pasal dan UU ini memastikan adanya peluang dan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

“Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, saya harap bisa mewujudkan hal tersebut,” kata Heru Budi di sela menghadiri acara ‘Jakarta Cinta Disabilitas’ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Di kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penerimaan pekerja dari kalangan penyandang disabilitas di Jakarta sudah memenuhi kuota.

Merujuk pada UU Penyandang Disabilitas, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.

Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

“Kalau kita merujuk pada UU No. 8/2016, bahwa Pemerintah, BUMN, dan BUMD harus mempekerjakan sedikitnya 2% dari total jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta harus mempekerjakan sebanyak 1% dari jumlah pekerja keseluruhan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan kegiatan job fair dalam acara ‘Jakarta Cinta Disabilitas’ menghadirkan 13 perusahaan baik BUMD maupun swasta yang memberikan kesempatan untuk para penyandang disabilitas bekerja. “Di acara Jakarta Cinta Disabilitas ini melibatkan 7 BUMD dan 6 perusahaan swasta,” ungkap Andri Yansyah.

Dia pun memaparkan, dari 13 perusahaan tersebut ada 18 job dan akan mempekerjakan 95 pekerja disabilitas.

Andri menyebut, salah satu syarat perusahaan untuk menjadi peserta job fair adalah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) di masing-masing kantornya.

“Dengan begitu, muncul link and match daripada pekerja disabilitas yang bekerja di perusahaan tersebut bisa terwujud,” imbuhnya.

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mencatat ada 44.457 penyandang disabilitas di Ibu Kota. Dia menjelaskan, penyandang disabilitas terbagi menjadi tiga yakni disabilitas mental, fisik, dan sensorik.

Sejauh ini, kata Premi, Pemprov DKI menyediakan program Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dengan pencairan setiap bulannya sebesar Rp300.000. Dia pun memastikan setiap dinas di bawah Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran belanjar untuk keperluan penyandang disabilitas.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua