KabarJakarta.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah menggencarkan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 bagi masyarakat Ibu Kota.
Vaksin booster diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas minimal setelah 6 bulan mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Warga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan tiket elektronik di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah mendapatkan tiket, selanjutnya warga bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan suntikan.
Namun disarankan, agar tidak terjadi antrean atau kehabisan stok, warga sebaiknya mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Berikut cara mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI untuk mendapatkan vaksinasi booster seperti dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022):
1. Buka aplikasi JAKI, lalu pilih banner Vaksinasi Covid-19
2. Masukan Nomor Indu Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai identitas. Kemudian, klik Periksa
3. Jangan lupa baca syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Setelah itu pilih ‘Ya, Saya Mengerti’
4. Selanjutnya, Anda akan melihat apakah vaksinasi lanjutanmu sudah terjadwal atau belum
5. Jika mendapatkan tanggal vaksinasi, Anda bisa melakukan pendaftaran ulang
6. Isi kategori penerima vaksin
7. Lalu, pilih lokasi vaksinasi dan berikutnya, isi lengkap data diri Anda
8. Periksa kembali formulir yang sudah Anda isi. Jika sudah sesuai, kamu bisa kirim formulir
9. Jangan lupa isi pre-screening
10. Terakhir, Anda bisa melihat jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, penduduk dengan KTP non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan tiket vaksin booster yang dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.
Adapun daftar fasilitas kesehatan DKI yang melayani vaksin booster bisa dilihat pada unggahan di instagram resmi Pemprov DKI. (SI)