KabarJakarta.com - Pemerintah telah menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Rabu (2/11/2022). Banyak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang mengeluhkan terpaksa merogoh koceknya hanya untuk membeli Set Top Box (STB) agar bisa menonton TV kembali.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membuat posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek untuk memperoleh STB secara gratis.
Bantuan STB hanya untuk rumah tangga miskin ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Soal (Kemensos).
Selain itu, mereka dinyatakan sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat yang tergolong RTM bisa mendapatkan bantuan STB apabila telah terdaftar dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Melansir dari situs resmi Kemkominfo, masyarakat yang tergolong RTM dan ingin mengajukan STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go,id
- Memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik ‘Pencarian’
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Jika mengalami kendalam dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko
Hingga 3 November 2022, Kemkominfo mengklaim sebanyak 476.088 unit atau 99,3% dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.