Langsung ke konten
News

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Rusak, Mudah Kok!

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Jika Anda kehilangan ijazah Pendidikan atau rusak, tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya dan mendapatkan penggantinya. Bagaimana caranya?

Ijazah merupakan salah satu dokumen yang bersifat penting dan kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan.

Ijazah adalah dokumen penting berisi bukti yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang Pendidikan. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah ke jenjang lanjutan hingga perguruan tinggi.

Jika ijazah hilang atau rusak, maka perlu untuk segera diurus. Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak?

Syarat dan Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Sebelum membahas tentang cara mengurus ijazah yang hilang, perlu diketahui terlebih dahulu syarat mengurus ijazah yang hilang atau rusak.

Sebagaimana dokumen penting lainnya, syarat mengurus ijazah yang hilang pada dasarnya membutuhkan setidaknya beberapa dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung syarat untuk mengurus ijazah yang hilang yaitu:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Ijazah yang hilang

- Surat Keterangan Kehilangan (SKK).

Selain persyaratan di atas, masih ada dokumen pendukung yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syarat lainnya yang diperlukan itu untuk menyesuaikan dengan tahap dalam mengurus ijazah yang hilang berikut ini seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id

Langkah-Langkah Mengurus Ijazah yang Hilang

1. Datang ke kantor Polisi

Pertama yang harus dilakukan yaitu datang ke Polsek atau kantor kepolisian setempat. Tujuannya adalah untuk membuat surat keterangan kehilangan ijazah.

Pemohon akan diminta untuk mengisi data dan menandatangani surat keterangan kehilangan ijazah. Dan juga membawa dokumen pendukung sebagai syarat mengurus surat keterangan kehilangan ijazah itu. Salinan yang dibutuhkan setidaknya ada 2 lembar.

Adapun dokumen syarat mengurus Surat Keterangan Kehilangan (SKK) ijazah di Polsek/kantor polisi adalah sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah yang hilang.

- Fotokopi KTP.

2. Datang ke Sekolah yang Terbitkan Ijazah

Selanjutnya adalah datang ke sekolah tempat menerbitkan ijazah yang hilang itu. Lapor ke bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa hendak mengurus ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:

- Fotokopi Ijazah asli yang hilang.

- Materai 6.000 (2 buah).

- Pas Foto 3x4 (2 lembar).

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.

Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah. SKPI sebaiknya di-fotokopi dan dilegalisir. Jika, belum segera mintalah kepada petugas TU sekolah.

Bagaimana Kalau Sekolahnya Sudah Tidak Ada alias Tutup?

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak jika sekolah tempat menerbitkan ijazah asli sudah tidak ada yaitu dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan sesuai Kota/Kabupaten sekolah.

Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Untuk itu siapkan materai 6.000 dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Adapun dokumen syarat mengurus ijazah yang hilang di kantor Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar).

- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar).

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar).

- Fotokopi KTP (2 lembar).

- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua