KabarJakarta.com - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun disekap di apartemen di Jakarta Barat, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun. Korban terjebak dalam bisnis esek-esek itu berawal dari ajakan temannya.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, awalnya korban diajak oleh temannya ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Januari 2021. Korban tidak tahu menyangka bahwa dirinya akan dijadikan PSK.
Di apartemen itu korban diiming-imingi akan diberikan uang. Rupanya, itu awal korban terjebak dalam bisnis prostitusi.
“Korban dipuji-puji cantik dan dijanjikan akan diberikan uang. Namanya anak di bawah umur, diiming-imingi seperti itu mau saja. Tapi ternyata dia dijual ke pria hidung belang,” kata Zakir, Kamis (15/9/2022).
Sejak saat itu korban tidak diperbolehkan pulang. Dia dipaksa oleh EMT, yang diketahui berprofesi sebagai mucikari, harus melayani nafsu syahwat ‘tamu’.
Selain itu, korban diancam oleh pelaku agar tidak membocorkan perihal bisnis prostitusi terselubung tersebut. Korban diancam harus membayar Rp35 juta jika bercerita ke orang lain soal bisnis yang dilakoni pelaku.
“Korban juga tidak diperbolehkan jujur kepada orang tuanya. Korban mengalami tekanan psikis karena jika jujur maka korban dipaksa harus membayar uang kompensasi sebesar Rp35 juta yang menurut pelaku itu terhitung sebagai utangnya korban,” ungkap Zakir.
Setelah menjalani dengan terpaksa selama 1,5 tahun, korban berhasil melarikan diri, tepatnya pada Juni 2022. Ditemani oleh keluarganya dia melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Zakir mengungkapkan, dari informasi yang dia dapatkan, pelaku, EMT, sudah sering ditangkap. Pelaku dikenal sebagai mami alias mucikari. Dari keterangan korban diketahui bahwa EMT menyewa 20-an kamar di apartemen hanya untuk menjajakan anak-anak di bawah umur.
Pelaku Tawarkan Uang Damai Rp120 Juta
Zakir menyebutkan, pelaku, EMT, sempat menawarkan kasus pengeksploitasian anak di bawah umur ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, pelaku menyodorkan uang damai sebesar Rp120 juta kepada keluarga korban.
“Ayah korban mengatakan bahwa pelaku sudah mencoba menghubunginya dan menawarkan uang damai sebesar Rp120 juta dan meminta laporannya dicabut,” kata Zaki.
Namun, tawaran damai itu ditolak oleh keluarga korban yang tetap menginginkan kasus itu diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Zakir.