KabarJakarta.com — Tak sedikit pemilik hak suara di Pemilu 2024 sedang tidak ada di tempat tinggal sesuai alamat di KTP. Ada yang sudah pindah atau merantau. Lalu, bagaimana caranya agar hak suaranya tidak hilang? Begini caranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP, sehingga tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Koordinator Divsi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, ada 9 kondisi orang bisa pindah TPS.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah tempat pilih. Pertama, harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kalau sudah bisa pindah TPS. Cekdptonline.kpu.go.id,” kata Betty, Jumat (07/07) kemarin.
Berikut syarat dan cara pindah milih atau pindah TPS di Pemilu 2024:
1. Datang ke PPS Membawa Dokumen
Pemilih yang akan pindah TPS harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuan. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah TPS.
Adapun dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah tersebut. Jika pemilih pindah TPS karena pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.
Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab, pindah tempat memilih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.
“Datang ke tempat tujuan atau tempat asal dengan membawa dokumen, dan memberitahu alasan kenapa pindah TPS. Apakah karena pekerjaan. Nanti kami minta, kita enggak tahu apakah perusahaan itu menugaskan orang itu tugas di mana,” ujarnya.
2. KPU akan Pilihkan TPS yang Pemilihnya Sedikit
Setelah mendatangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Kebijakan ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, di mana pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin dia datangi dengan membawa formulir A5.
“Jadi penempatannya itu kewenangan KPU, sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu TPS, berbeda dengan Pemilu 2019,” tuturnya.
Formulir A sekarang ini diurus oleh KPU. Dalam fomulir pindah TPS yang diterima dari petugas KPU akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Pemilih kini tidak dapat memilih TPS sesuai keinginannya.
3. Waktu Mengurus Pindah TPS
Betty Epsilon Idroos menjelaskan proses pindah milih dapat dilakukan sampai dengan H-7 pemungutan suara. Untuk diketahui, pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Kriteria yang Dapat Mengajukan Pindah TPS
a. Menjalankan tugas dari tempat kerjanya bekerja di wilayah lain saat hari pemungutan suara;
b. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. Menjalani rehabilitasi narkoba;
e. Menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. Pindah domisili;
h. Tertimpa bencana alam;
i. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.