Langsung ke konten
News

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, DKI Libatkan Masyarakat di 44 Kecamatan

Redaksi Diperbarui
Dinas PPAPP DKI Jakarta sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) diadakan sejak Rabu (4/11) - Jumat (20/11) di 44 kecamatan se-DKI Jakarta. Foto: Dinas PPAPP DKI Jakarta.
Dinas PPAPP DKI Jakarta sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) diadakan sejak Rabu (4/11) - Jumat (20/11) di 44 kecamatan se-DKI Jakarta. Foto: Dinas PPAPP DKI Jakarta.

KabarJakarta.com — Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan menjadi bagian penting untuk mendeteksi potensi kekerasan, melindungi korban, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang tepat.

Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta memperkuat program Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM). Melalui program ini, pemerintah mendorong masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi PAPTBM yang berlangsung mulai Rabu (4/11) hingga Jumat (20/11). Kegiatan tersebut menyasar 44 kecamatan di 6 (enam) wilayah administrasi Jakarta, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, masyarakat memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan kehidupan sehari-hari perempuan dan anak. Dengan kepedulian lingkungan, tanda-tanda kekerasan diharapkan dapat dikenali lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

"Kami berharap, setiap unsur masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengenali potensi kekerasan, membangun kepedulian, serta memberi dukungan awal agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai," kata Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).

Menurut dia, PAPTBM menjadi salah satu upaya membangun tanggung jawab bersama dalam pencegahan kekerasan. Lingkungan keluarga, tetangga, komunitas, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan diharapkan tidak menutup mata ketika menemukan indikasi kekerasan.

Libatkan 75 orang di setiap kecamatan

Sosialisasi PAPTBM dilaksanakan secara bertahap di kantor kecamatan, aula kelurahan, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Setiap lokasi melibatkan sekitar 75 orang, terdiri atas 62 peserta dan 13 unsur panitia. 

Peserta berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Unsur pemerintah yang dilibatkan antara lain camat atau wakil camat, lurah, perangkat kelurahan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Selain itu, terdapat pengurus PAPTBM, kader Dasawisma, Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola RPTRA, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta pengurus PKK tingkat kecamatan dan kelurahan.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan membentuk jaringan kepedulian di lingkungan masyarakat. Sebab, kekerasan tidak selalu terlihat secara terbuka. Dalam sejumlah keadaan, korban justru berada di lingkungan yang sama dengan pelaku sehingga membutuhkan keberanian dan kepekaan orang-orang di sekitarnya untuk memberikan pertolongan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari Satuan Pelaksana PPAPP, penyuluh keluarga berencana (PKB/PLKB), serta narasumber mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Materi juga mencakup dukungan psikologis awal bagi korban. Pengetahuan ini diperlukan agar masyarakat dapat memberikan respons awal yang tepat, tanpa menyalahkan korban atau memperburuk kondisi psikologisnya.

PAPTBM dibentuk hingga kelurahan

Selain pembekalan pencegahan dan penanganan awal, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Dinas PPAPP, PAPTBM, Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), serta layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).

PAPTBM nantinya memiliki kepengurusan di tingkat kelurahan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Lurah. Susunannya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, sedangkan lurah bertindak sebagai pembina.

Di tingkat lingkungan, pengurus PAPTBM memiliki tiga fungsi utama, yakni menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menerima pengaduan masyarakat, serta meneruskan laporan tersebut kepada Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Untuk mendorong pembentukan kepengurusan di seluruh kelurahan, Dinas PPAPP juga mengadakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD). Diskusi membahas tahapan pembentukan PAPTBM, kriteria anggota, hingga langkah yang perlu dilakukan setelah kepengurusan terbentuk.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PPAPP menargetkan pengukuhan 267 ketua PAPTBM pada 2026. Penguatan kemampuan para pengurus juga direncanakan melalui pelatihan pada tahun anggaran 2027.

Angka kekerasan di Jakarta terus meningkat

Penguatan peran masyarakat tersebut tidak terlepas dari kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta yang masih menjadi persoalan serius.

Data UPT PPPA DKI Jakarta menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 1.682 kasus, kemudian naik menjadi 2.041 kasus pada 2024 atau meningkat sekitar 21,3 persen.

Peningkatan berlanjut pada 2025 dengan 2.269 kasus, bertambah sekitar 11,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.560 kasus telah ditangani UPT PPPA DKI Jakarta.

Angka 2026 tersebut belum dapat dibandingkan langsung dengan total tahunan sebelumnya karena periode pencatatannya belum mencakup satu tahun penuh. Namun, jumlah kasus yang telah ditangani menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan perlindungan masih tinggi. Pemprov DKI sendiri mengakui masih terdapat kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan.

Karena itu, keberadaan PAPTBM di tingkat kelurahan diharapkan dapat memperpendek jarak antara korban dan layanan perlindungan. Melalui keterlibatan masyarakat, indikasi kekerasan diharapkan lebih cepat diketahui, pengaduan lebih mudah disampaikan, dan korban tidak harus menghadapi persoalannya seorang diri.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua