KabarJakarta.com -- Pemprov DKI Jakarta dengan tegas melarang jajarannya melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.
Surat edaran tersebut ditandatangani oSekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.
Marullah mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.
“Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia,” bunyi surat edaran tersebut.
Namun, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan berpergian tersebut dapat dikecualikan dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta hingga Sabtu (8/1/2022), tercatat temuan kasus varian Omicron transmisi lokal sebayak 13 kasus. Sedangkan untuk kasus Covid-19 varian Omicron bertambah sebanyak 9 kasus.
Dengan penambahan kasus baru varian Omicron ini, kini sudah 333 kasus Omicron di DKI Jakarta, dengan rincian 280 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, dan 53 lagi adalah kasus transmisi lokal.
Sedangkan kasus Covid-19 secara umum juga terus bertambah, yaitu terjadi penambahan 199 kasus harian dalam 24 jam terakhir. Jumlah ini diperoleh dari hasil tes PCR yang dilakukan pada 12.971 spesimen.
Kasus aktif Covid-19 di Jakarta saat ini menembus angka 1.593. Dengan demikian kasus Covid-19 secara keseluruhan di Jakarta mencapai 866.906 kasus.
Sementara itu pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh hari ini bertambah 79 orang, sehingga total kasus sembuh hingga yaitu mencapai 851.727. Sedangkan, kasus meninggal hingga hari ini, MInggu (9/1/2022), tidak mengalami penambahan sama sekali, sehingga jumlah total kasus meninggal di Jakarta hingga kini mencapai 13.589 kasus. (Edward)