KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Hari Raya Idul Adha 2022. Setiap hewan ternak yang masuk ke Ibu Kota wajib dikarantina selama 14 hari.
“Kita perketat lalu lintas hewan ternak yang akan masuk ke Jakarta, salah satunya wajib masuk kendang karantina selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati seperti dari channel YouTube DKI Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, wabah PMK berasal dari penularan virus yang masa inkubasinya selama 1-14 hari. Jika selama 14 hari hewan ternak tak menunjukkan gejala klinis PMK, hewan tersebut diperbolehkan dicampur di kandang bersama.
“Kalau 14 hari aman, hewan ternak tersebut bebas dari PMK,” terangnya.
Pemprov DKI juga akan menetapkan lokasi penjualan hewan kurban selama Idul Adha mendatang. Tujuannya, supaya dapat melakukan pemantauan langsung kondisi setiap hewan kurban yang dijual.
“Jadi kita bersama-sama dengan teman Walikota/Bupati menetapkan lokasi penjualan. Tujuannya memudahkan kami memeriksa, petugas kami turun ke lapangan memeriksa one by one, per ekor akan kami periksa,” jelas Eli.
Eli menyadari wabah PMK berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. Meski begitu, dia memastikan PMK bukanlah penyakit yang bisa ditularkan hewan kepada manusia.
“Penyakit tersebut tidak menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Kita jangan panik, tapi tetap waspada,” terangnya.
Diterangkannya, DKI bukan wilayah produsen hewan ternak, sehingga seluruh kebutuhan daging hewan mesti dipasok dari wilayah lain.
Dirinya memproyeksikan kebutuhan hewan kurban sepanjang 2021-2022 mencapai 65.000 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, DKI Jakarta bekerja sama dengan sejumlah daerah produsen hewan kurban.
“Kabupatan Blora akan memasukkan kurang lebih 200 ekor sapi ke DKI Jakarta. Kita juga MoU dengan wilayah Indonesia bagian timur,” pungkasnya.