Langsung ke konten
News

Cemarkan Nama Baik Ketua PBNU, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan penggiat media sosial Faizal Assegaf. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan GP Ansor DKI Jakarta pada Selasa (8/11).

“Laporannya sudah kami terima,” kata Endra Zulpan saat dimintai konfirmasinya, Rabu (9/11/2022).

Saat ini, kata Zulpan, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

“Penyidik akan mempelajari dan mendalaminya,” ujarnya.

Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11). Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.

“Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf,” kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).

Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.

“Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketua Umum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali,” ucap Ainul.

“Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah,” sambung dia.

Atas dasar itu, GP Ansor DKI melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua