Langsung ke konten
News

Cerita Pria Kemanggisan, Dulu Jadi Korban Sodomi, Sekarang Jadi Pelaku Sodomi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Seorang pria berinisial H, usia 39 tahun, diamankan polisi. Dia menyodomi bocah usia 7 tahun. Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dari bulan Februari hingga Mei 2021.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya itu di kediamannya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Niko Purba mengatakan, pelaku mengaku perbuatannya itu. Namun, ia berdalih melakukan hal itu karena semasa kecilnya juga menjadi korban sodomi.

“Menurut pengakuan pelaku, dia pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil,” kata Niko di Mapolres Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pengakuan pelaku bahwa dirinya pernah menjadi korban menunjukkan adanya lingkaran kejahatan. Oleh karena itu, salah satu cara penyembuhan trauma kepada korban dapat dilakukan dengan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Pelaku yang dulunya korban menunjukkan ada lingkaran kejahatan. Maka perlu dipastikan trauma healing bagi anak yang menjadi korban harus dilakukan dengan tuntas, agar nanti tidak terulang kembali kasus-kasus serupa,” kata Putu Elvina.

Menurut dia, persentase penuntasan penyembuhan trauma healing bagi anak korban kekerasan seksual saat ini di Indonesia masih terbilang rendah.

“Secara nasional, ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen. Masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

Modus pelaku

Untuk memperdaya korbannya, H mengaku mengiming-imingi akan meminjamkan HP. “Pelaku membujuk korban dengan cara mengiming-imingi akan meminjamkan HP-nya. Karena mungkin anak-anak zaman sekarang dengan adanya HP bisa buat main games,” kata Niko Purba.

Selain meminjamkan HP, pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban seperti jam tangan dan pakaian.

“Ketika Lebaran, korban dibelikan satu set baju, jam tangan, juga dikasih uang oleh tersangka. Karena itu korban mau begitu diajak masuk ke rumah pelaku. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku kepada korban,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Niko, hanya satu korban yang melaporkan ke polisi. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari korbannya akan bertambah.

Ia mengimbau kepada para orang tua yang tinggal di wilayah Kemanggisan dan wilayah tersangka bekerja untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan seksual pada anaknya.

Dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai office boy di salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat.

“Kami masih mendalami dan kami mengimbau, khususnya di lingkungan sekitar rumah tersangka dan tempatnya bekerja. Karena modus kejahatan seksual seperti ini kerap terjadi tidak jauh dari lingkungan pelaku,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua