Langsung ke konten
News

Cerita Versi Penonton Soal Perilaku Polisi di Peristiwa Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam bagi sepak bola Indonesia dan dunia. Ratusan orang meninggal usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Aremania, julukan suporter Arema FC, Muhammad Reko Septiyan (19) asal Manyar, Gresik, menjadi salah satu korban luka akibat peristiwa itu. Tulang kaki kirinya patah karena terinjak-injak sehingga harus menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Malang.

Faisol, ayah Reko menceritakan, Sabtu (1/10) malam, anaknya dan beberapa temannya menonton laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Tribun 12 Stadion Kanjuruhan.

“Anak saya pendukung Arema FC. Mereka datang naik mobil, dan berbaur dengan Aremania lainnya di Tribun 12,” kata Faisol, Minggu (2/10/2022).

Usai pertandingan, dirinya mendapat kabar bahwa putranya mengalami luka di kaki sebelah kiri pasca peristiwa perusuhan di Stadion Kanjuruhan. Dari teman anaknya, Faisol mendapatkan cerita bahwa polisi menembakkan gas air mata secara langsung kea rah tribun tempat mereka berada.

“Menurut cerita teman-teman anak saya, saat kerusuhan terjadi polisi menembakkan beberapa kali gas air mata. Salah satunya ke Tribun 12,” ungkap dia.

Setelah gas air mata ditembakkan, banyak penonton pingsan karena mengalami sesak nafas. Pekatnya gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan mencari jalan keluar.

“Padahal di tribun tempat anak saya menonton, penontonnya damai-sama saja. Yang ramai di lapangan, tapi kok yang di tribun juga ditembaki gas air mata? Banyak yang pingsan karena sesak nafas,” tuturnya.

Menurut Faisol, tindakan polisi menembaki suporter dengan gas air mata secara langsung ke tribun telah melanggar aturan. Ia menuntut agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bertanggung jawab atas tragedi ini.

“Pihak PSSI harus ikut bertanggung jawab. Apakah selama ini ada penekanan dari PSSI terkait pengamanan dan penjagaan pada pertandingan bola. Apakah dibenarkan menembakkan gas air mata ke tribun penonton,” tukas Faisol.

Faisol berpendapat, menembakkan gas air mata kepada penonton di tribun telah melanggar Undang-undang. Seharusnya polisi bisa menggunakan water canon atau mengusir suporter yang turun ke lapangan saja.

“Ini tidak, polisi menembakkan gas air mata secara membabi-buta ke segala arah. Tentu cara penanganan seperti ini membuat penonton enggak bisa bernafas, berdesakan mencari jalan keluar,” kata Faisol.

Saat penonton berupaya berlari menuju pintu keluar, mereka berdesakan dan saling dorong sehingga ada yang terjatuh dan terinjak-injak, bahkan tertindih oleh penonton yang jatuh lainnya.

“Ternyata pintu keluar dalam keadaan terkunci,” ucap Faisol.

Situasi seperti itu membuat banyak penonton meninggal dunia akibat terinjak-injak. Ada kepalanya berdarah karena terinjak-injak dan terbentur.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua