KabarJakarta.com — Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi salah satu cara untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat. Namun, tanpa perencanaan yang terarah, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang memadai, bantuan perusahaan berisiko tidak tepat sasaran dan sulit diukur manfaatnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) DPRD DKI Jakarta. Pansus merekomendasikan penguatan regulasi agar pelaksanaan CSR di Ibu Kota lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menjelaskan pentingnya penguatan tata kelola yang mencakup regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi dampak program.
Pansus mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang mengatur pengelolaan CSR dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
"Dengan landasan regulasi yang jelas serta selaras, pengelolaan TJSL/CSR tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, diharapkan juga mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Termasuk memberi manfaat dan dampak yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Ghozi di Jakarta, Rabu (14/10).
Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. Jakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha. Namun, regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu dinilai perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan tata kelola CSR saat ini.
Program berjalan tapi belum terintegrasi
Catatan utama Pansus bukan semata-mata soal ketiadaan aturan. Pelaksanaan CSR di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) juga dinilai masih sporadis, belum terkoordinasi dengan baik, dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga.
Dalam pembahasan program CSR BUMD selama 5 (lima) tahun terakhir, Pansus menemukan persoalan pada ketepatan sasaran dan kelengkapan pelaporan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyaluran CSR untuk sekolah inklusif di Bantul, Yogyakarta. Program tersebut dinilai memiliki tujuan baik, tetapi Pansus mempertanyakan prioritas bantuan ketika kebutuhan serupa masih besar di Jakarta.
"Kita berharap, CSR ini berdampak langsung ke masyarakat," ujar Ghozi dalam pembahasan bersama sejumlah BUMD pada Mei 2026.
Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan pidana. Namun, persoalan itu memperlihatkan perlunya standar yang jelas mengenai prioritas penerima manfaat, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban program.
Pansus juga menyoroti pentingnya pemisahan dana CSR dari zakat, donasi nasabah, maupun sumber penghimpunan lain. Setiap sumber dana memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban berbeda.
"Karena itu, pencampuran tanpa kejelasan tentu berisiko, mengaburkan asal dana serta menyulitkan saat pemeriksaan," jelasnya
Perencanaan berangkat dari kebutuhan warga
Penguatan regulasi perlu diikuti perubahan cara perusahaan menentukan program. CSR semestinya tidak hanya didasarkan pada agenda perusahaan atau kegiatan yang mudah dilaksanakan, tetapi juga pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Pemetaan kebutuhan menjadi langkah awal. Pemerintah dan perusahaan perlu mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan dukungan, kelompok penerima manfaat, serta program pemerintah yang sudah berjalan.
Dengan demikian, kata Ghozi, bantuan dapat diarahkan pada persoalan seperti sanitasi, pengelolaan sampah, kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja tanpa harus menduplikasi program yang telah tersedia.
Penganggaran CSR harus memperhatikan efektivitas dan keberlanjutan. Koordinasi yang baik, antara Pemprov DKI, perangkat daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar bantuan tidak tumpang tindih.
Mengukur dampak, bukan sekadar serapan anggaran
Pengawasan CSR tidak cukup berhenti pada jumlah kegiatan, nilai anggaran, atau banyaknya penerima bantuan. Angka tersebut menunjukkan keluaran program, tetapi belum tentu menggambarkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Program pelatihan kerja, misalnya, tidak cukup dinilai dari jumlah peserta. Evaluasi perlu melihat berapa orang yang memperoleh pekerjaan setelah pelatihan.
Begitu pula bantuan lingkungan: penanaman pohon perlu disertai pengukuran tingkat kelangsungan hidup tanaman, sedangkan program sanitasi perlu dinilai dari perubahan akses warga terhadap fasilitas yang layak.
Atas dasar itu, Pansus mendorong monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hasilnya diharapkan menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) CSR berikutnya, sehingga program yang tidak efektif bisa segera diperbaiki.
Keterbukaan laporan juga menjadi kunci. Publik perlu memperoleh informasi mengenai sumber dan nilai bantuan, lokasi program, penerima manfaat, target, realisasi, serta hasil evaluasinya.
Dengan data yang dapat diperiksa, DPRD dan masyarakat bisa menilai apakah pelaksanaan CSR sesuai rencana dan benar-benar memberikan manfaat. Karena itu, penguatan Perda CSR tidak boleh berhenti sebagai penambahan aturan administratif.
Regulasi tersebut harus menyediakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi, indikator keberhasilan yang terukur, serta pembagian tanggung jawab pengawasan yang jelas. Tujuannya bukan sekadar memastikan perusahaan menyalurkan bantuan, melainkan menjamin kontribusi mereka menjawab kebutuhan warga Jakarta secara adil, transparan, dan berkelanjutan.