KabarJakarta.com - Fraksi PDIP di DPRD Jakarta menerima 10 aduan terkait dugaan aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Adua itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.
Data tersebut diungkapkan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Asistem Pemerintahan DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022), yang salah satu agenda rapat adalah meminta klarifikasi mengenai laporan siswa yang dipaksa memakai jilbab.
“Jadi ada 10 case (kasus) yang kita ungkap,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
Menurut dia, praktik dugaan intoleransi dapat menimbulkan preseden butuh terhadap Kota Jakarta yang penduduknya plural. Rio mengibaratkan dengan fenomena gunung es.
“Fraksi PDIP menganggap Jakarta ini halaman Indonesia, Ibu Kota Negara. Kalau Jakarta masih dianggap menjadi praktik demikian, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lain, apalagi kita telah dibaluti sebagai NKRI,” ucap Dwi Rio.
Mengenai adanya aduan dugaan intoleransi, Rio menjelaskan, sejumlah adua telah dilakukan mediasi ke stakeholder terkait. Adapun aduan datang mulai dari SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Rio pun menyinggung soal kasus viral guru SMA Negeri 58 Jakarta Timur yang memaksa siswanya memilih Ketua OSIS nonmuslim pada 2020. Dia juga menyebutkan kejadian murid kelas VII SMP Negeri 46 Jakarta yang ditegur oleh gurunya karena tidak mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
“Tempo hari saya sudah dimediasikan ke beberapa stakeholder mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih Ketua OSIS yang berbeda agama di SMA Negeri 58. Berikutnya SMP Negeri 47 yang sempat viral di media sosial,” ujarnya.
“Kemudian SD Negeri 2 Jakarta Pusat, SMK Negeri 6 Jakarta Selatanm SMP Negeri 75 Jakarta, SMP Negeri 74 Jakarta Timur, SD Negeri 03 Tanah Sareal, SMP Negeri 250 Jakarta Selatan. Totalnya ada 10 kasus,” jelas Dwi Rio.
Berikut ini daftar aduan dugaan praktik intoleransi di sekolah negeri di Jakarta yang diterima Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta:
1. SMA Negeri 58 Jakarta Timur (Sudah ada penyelesaian dari Disdik DKI)
- Memaksa siswa memilih Ketua OSIS nonmuslim
2. SMA Negeri 101 Jakarta Barat
- Mewajibkan siswi memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah
3. SMP Negeri 46 Jakarta Selatan (Sudah ada penyelesaian dari Disdik DKI)
- Peneguran siswi secara lisan karena tak menggunakan jilbab di sekolah
4. SD Negeri 2 Jakarta Pusat (Sudah ada penyelesaian dari Disdik DKI)
- Pengurus SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada bulan Ramadan
5. SMK Negeri 6 Jakarta Selatan
- Murid dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, padahal mereka menganut agama Hindu dan Buddha
6. SMP Negeri 75 Jakarta Barat
- Siswi dipaksa menggunakan jilbab sampai mendapatkan sindiran dari guru sekolah
7. SMP Negeri 74 Jakarta Timur
- Siswi dipaksa menandatangani pakta integritas, salah satu poinnya wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan penggunaan jilbab
8. SD Negeri 03 Tanah Sareal Jakarta
- Murid didik harus menggunakan celana panjang dan rok Panjang
9. SMP Negeri 250 Jakarta Selatan (Sudah ada penyelesaian)
- Membuat soal UAS mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan Gubernur Anies Baswedan
10. SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur
- Murid nonmuslim dipaksa mengikuti kegiatan Muslim, dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam musala, hingga berdoa saat pulang.
Penjelasan Disdik DKI
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri Jakarta. Adapun penindakan dilakukan dengan berbagai cara tergantung kasusnya, dari pembinaan hingga pemberian sanksi sampai mutasi bagi oknum guru yang melakukan intoleransi.
“Beberapa case yang disampaikan, SMP Negeri 46, pada saat itu yang kami fokuskan kalau sudah terjadi, jangan sampai ada anak yang merasa tidak nyaman di sekolah. Anak ini harus terlindungi,” kata Nahdiana.
“Anak-anak di SMA Negeri 58 (misalnya), ketika ada larangan tidak boleh memilih Ketua OSIS, gurunya sudah dimutasi, karena tidak cukup dengan hanya hukuman disiplin,” terangnya.