Langsung ke konten
News

Daftar 17 RT di Jakarta yang Masuk Zona Merah, Jakbar Terbanyak

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat dengan bertambahnya jumlah wilayah yang masuk dalam daftar zona merah. Berdasarkan situs resmi penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, corona,Jakarta.go.id, terdapat 17 RT yang masuk dalam zona merah COVID-19.

Data sejumlah RT ini sebagai dasar perhitungan untuk penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) periode 7-13 November 2022. Adapun tujuh RT yang masuk dalam zona merah COVID-19 itu tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang ditampilkan di situs, paling banyak terdapat di Jakarta Barat. Ada tiga dari tujuh RT di Jakarta Barat yang masuk zona merah COVID-19 yakni RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, RT 001 RW 05 dan RT 010 RW 05 Kelurahan Meruya Utara.

Berikut 7 RT yang masuk dalam zona merah dengan jumlah kasus COVID-19:

1. RT 013 RW 09 Kelurahan Rawa Sari, Jakarta Barat

- Jumlah kasus aktif: 6

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6  

2. RT 003 RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur

- Jumlah kasus aktif: 7

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6

3. RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

- Jumlah kasus aktif: 9

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6

4. RT 001 RW 05 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat

- Jumlah kasus aktif: 6

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6

5. RT 010 RW 05 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat

- Jumlah kasus aktif: 6

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6

6. RT 002 RW 010 Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan

- Jumlah kasus aktif: 8

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6  

7. RT 016 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara

- Jumlah kasus aktif: 8

- Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6

Adapun untuk wilayah Kepulauan Seribu tidak ada RT yang masuk wilayah zona merah COVID-19.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua