KabarJakarta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengakredititasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9) kemarin. Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.
“Yang mendaftar di Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 16 lembaga. Di Bawaslu pusat sebanyak 20 lembaga,” kata Lolly, Jumat (9/9/2022).
Ke depan, lanjut Lolly, Bawaslu akan memperkuat konsolidasi secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi. Konsolidasi ini dilakukan di seluruh tingkat, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
Lolly menjelaskan, akreditasi bagi lembaga pemantau pemilu ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu.
Ketentuan tentang pemantau pemilu termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.
Selain 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih ada 156 lembaga yang telah berkonsultasi untuk menjadi pemantau pemilu. Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang jumlah lembaga pemantau Pemilu 2019 yang berjumlah 138 lembaga.
Berikut daftar 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 yang sudah diakreditasi Bawaslu untuk tingkat nasional:
1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Saya Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)
11. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
12. KORPS HMI-WATI (KOHATI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pilar Keadilan
19. Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR)
20. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.