KabarJakarta.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyoroti kenaikan kekayaan Rektor Ari Kuncoro dalam laporan LHKPN. BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari melonjak Rp35 miliar dalam waktu tiga tahun.
Menanggapi itu, Ari Kuncoro menjelaskan soal kenaikan jumlah hartanya itu. Kata dia, harta yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kekayaan gabungan dirinya bersama istri, Lana Soelistianingsih.
“Itu harta gabungan dengan istri,” kata Ari, Senin (29/8/2022).
Lanjutnya menjelaskan, sang istri sejak tiga tahun lalu menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kurang lebih sejak tiga tahun lalu,” terangnya.
Sorotan terkait harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro diunggak akun Instagram BEM UI, @bemui_official. BEM UI mencatat harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp27 miliar. berselang tiga tahun kemudian naik menjadi Rp62 miliar saat Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI.
Sebelumnya, BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari Kuncoro bisa naik sebanyak Rp325 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
“Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relative singkat, yakni 3 tahun, dengan menjabat sebagao Rektor Universitas Indonesia,” ucap BEM UI.
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat,” lanjut BEM UI bertanya.
Sementara itu, Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia menerangkan kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun sangat logis jika LHKPN yang dilaporkan berasal dari dua sumber. Amelita juga menjelaskan istri Ari Kuncoro saat ini menjabat Kepala Eksekutif LPS.
“Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama,” kata Amelita.
Dia memastikan semua Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku, yakni melalui LHKPN dan LHKASN.
“Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ucapnya.
“Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI,” pungkasnya.