KabarJakarta.com – Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Pada sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dito datang ke persidangan dengan dikawal oleh sejumlah pria berbadan tegap dan berbusana batik, seperti sebelumnya.
Sekelompok orang mengenakan jaket menyerupai almamater dengan berbagai warna juga turut mendampingi mantan kekasih Nindy Ayunda itu.
Tak hanya mengawal, mereka masuk ke dalam ruang sidang, menyebar ke setiap sudut ruang. Sesekali mereka memberikan dukungan kepada Dito Mahendra.
JPU menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi tambahan, yakni Triatno Pamungkas yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan GRP, anggota Intelkam Polda Metro Jaya.
Saksi Triatno selaku penyidik KPK menemukan belasan senpi ilegal saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.
Saat itu penyidik KPK mencari barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, karena Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan.
“Kami mencari keberadaan saksi (Dito) untuk dimintai keterangan, kami juga mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK,” ucap Triatno, dalam persidangan.
Penggeledahan dilakukan di semua akses terbuka, seperti ruang tamu hingga ruang CCTV. Namun, ada satu kamar terkunci yang berisi belasan senjata api.