Langsung ke konten
News

Debu Hitam Muncul Lagi di Marunda, Dinas LH DKI Lakukan Penyelidikan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menurunkan tim untuk menelusuri penyebab kemunculan kembali debu hitam di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga sekitar menyebutkan debu hitam itu telah mencemari lingkungan.

“Kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan untuk mengetahui dari mana debu hitam itu. Apakah memang karena pengaruh pengosongan stockpile milik KCN atau dari kegiatan yang lain,” kata Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Rabu (7/9/2022).

Yogi menjelaskan, nantinya tim akan menelisik apakah pencemaran lingkungan itu disebabkan oleh aktivitas PT KCN. Meskipun sudah berhenti beroperasi, PT KCN tengah melakukan aktivitas pengosongan batu bara selama tiga bulan.

“Saat ini mereka (PT KCN) sedang memindahkan timbunan batu bara di sana. Jadi itu yang sedang dikosongkan, mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batu bara yang ada di sana,” jelasnya.

Di sisi lain, Yogi juga tidak menutup kemungkinan polusi udara timbul akibat aktivitas perusahaan selain KCN. Mengingat PT KCN tak beroperasi kembali sejak izin lingkungannya dicabut.

Karena itu, pihaknya mengutus tim turun ke lapangan untuk mencari tahu perusahaan mana yang mencemari lingkungan.

“Kita pastikan KCN sebagai pelabuhan bongkar muat sudah tidak beroperasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, debu hitam kembali mencemari lingkungan daerah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga telah melaporkan pencemaran tersebut ke Suku Dinas (Sudin) LH Jakarta Utara.

Cecep Supriadi, warga sekitar, mengatakan debu berwarna hitam pekat itu mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9) kemarin.

“Hari Sabtu kemarin debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget,” kata Cecep, Selasa (6/9).

Debu yang mencemari area di mana legenda pahlawan Betawi ‘Rumah Si Pitung’ berada mengendap di lantai dan mengotori permukiman setelah sempat berhembus angin kencang.

“Debu hitam pekat banget dan banyak sekali, karena dari kemarin angin kencang,” ujarnya.

Kata Cecep lagi, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Sudin LH Jakarta Utara. Saat ini warga masih menunggu tindak lanjut dari aparat.

“Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu. Sampai saat ini belum ada informasi dari Sudin LH Jakarta Utara,” imbuhnya.

Setiap September, angin dari Barat Daya berembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.

DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

Sebelumnya, pada Juni 2022, Dinas LH Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN yang menumpuk batu bara di tempat terbuka di Maruda pekat.

Apabila dibiarkan akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu batar jika dibiarkan kering dan lama di lapangan dan pada akhirnya berpotensi menyebankan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.

Dinas LH DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administtratif ini dilakukan karena PT KCN tidak menjalani sanksi administrative yang diberikan Pemprov DKI pasca kejadian polusi debu batu bara di Kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administrasi Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan HIdup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua