KabarJakarta.com — Pengakuan negara belum tentu menjamin perlindungan hak masyarakat. Di satu sisi, wilayah adat dapat memperoleh pengesahan dari pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, izin usaha masih berpotensi terbit di atas wilayah yang sama. Pertentangan inilah yang menjadi salah satu persoalan penting dalam Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) 2026.
"Dari Sumatera hingga Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan negara yang lain merampas. Bupati sahkan wilayah adat, Jakarta terbitkan izin di atas peta yang sama,” demikian bunyi Deklarasi PHR 2026 di Jakarta, Jumat (23/10).
Pernyataan tersebut merangkum persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mempertahankan tanah, hutan, laut, dan ruang hidup mereka. Pengakuan hukum yang diberikan negara belum selalu diikuti perlindungan nyata, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi dan kebijakan yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
Deklarasi PHR 2026 tidak hanya berisi tuntutan kepada negara. Para pendamping menegaskan komitmen untuk bekerja berdasarkan mandat masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat, dan membela hak rakyat dari kampung hingga ruang sidang. Mereka turut mendorong penguatan posisi perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, serta generasi muda dalam gerakan.
"Kami selaku Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian bunyi komitmen dalam deklarasi tersebut.
Komitmen itu menjadi penegasan bahwa pendampingan hukum bukan semata-mata urusan memenangkan perkara atau memperoleh pengakuan administratif. Lebih dari itu, pendampingan harus memperkuat kemampuan masyarakat memahami hak, mempertahankan wilayah, dan menentukan masa depan komunitasnya.
25 tahun perjalanan pendampingan
Deklarasi tersebut menjadi puncak agenda hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 20 Oktober 2026. Forum itu menjadi ruang refleksi perjalanan gerakan PHR selama 25 tahun sekaligus membahas tantangan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
Dalam sesi talkshow bertajuk “Refleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangku”, para pemantik dan peserta membahas posisi PHR dalam sistem hukum dan bantuan hukum, tantangan demokrasi dan hak asasi manusia, serta kebijakan yang berkontribusi terhadap krisis ekologis.
Diskusi yang dipandu Julia Kalmirah itu menghadirkan Gustika Jusuf Hatta, Ifdhal Kasim, Naomi Marasian, Noer Fauzi Rahman, dan I Gusti Agung Made Wardhana.
I Gusti Agung Made Wardhana, Associate Professor bidang Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengingatkan bahwa konflik yang dialami masyarakat tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural.
"Konflik sosial bersumber pada permasalahan struktural. Masyarakat harus bergulat dengan sejumlah penindasan. Hukum merupakan senjata dalam konflik sosial tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi ketimpangan kekuasaan. Ketika berhadapan dengan perusahaan, pemerintah, atau proses hukum formal, masyarakat membutuhkan pendamping yang mampu membantu mereka memahami hak dan memperjuangkannya.
Meski demikian, hukum tidak cukup dipahami sebagai seperangkat aturan negara. Ifdhal Kasim, advokat dan praktisi hak asasi manusia, menyoroti kecenderungan kebijakan yang mengakomodasi hukum rakyat dengan memasukkannya ke dalam legislasi.
"Padahal, hukum rakyat juga merupakan sistem yang hidup di masyarakat dan menjadi sumber daya untuk mempertahankan hak," katanya
Hukum rakyat tumbuh melalui pengalaman, kesepakatan, pengetahuan lokal, dan praktik yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, pengakuan terhadapnya tidak seharusnya berhenti pada pencantuman dalam peraturan, tetapi perlu diwujudkan dalam perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.
Dari kriminalisasi hingga ancaman wilayah adat
Pengalaman para PHR dari berbagai wilayah memperlihatkan bahwa pendampingan berangkat dari persoalan konkret. Sejumlah komunitas menghadapi kriminalisasi terhadap anggotanya, sementara masyarakat lain berjuang mempertahankan tanah ulayat dan hutan adat dari berbagai ancaman.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum sering kali berkaitan erat dengan penguasaan sumber daya alam, kebijakan pembangunan, dan terbatasnya ruang masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Di tengah kondisi itu, pendamping hukum berperan membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus memperkuat posisi tawar mereka.
Aktivis hak asasi manusia Gustika Jusuf Hatta menekankan pentingnya kerja bersama untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.
“Kita butuhk kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif, untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita,” paparnya.
Solidaritas menjadi penting karena persoalan yang dihadapi komunitas di berbagai wilayah memiliki pola yang beririsan. Ancaman terhadap tanah adat, pembatasan ruang sipil, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diselesaikan melalui kerja satu komunitas saja.
Untuk itu, pengembangan kapasitas PHR dan perluasan jejaring antarkomunitas menjadi kebutuhan. Pendampingan tidak hanya menuntut kemampuan memahami hukum formal, tetapi juga keterampilan mendokumentasikan pelanggaran, mengorganisasi masyarakat, membangun strategi advokasi, dan menghubungkan perjuangan lokal dengan gerakan yang lebih luas.
Hukum rakyat hidup di tengah masyarakat
Pembahasan dalam KTT Hukum Rakyat 2026 dilanjutkan melalui lima panel tematik, yakni Tenurial, Agraria, dan Kehutanan; Pesisir dan Kelautan; Ekstraksi dan Krisis Ekologis; Demokrasi dan Ruang Sipil; serta Pluralisme, Pembaruan, dan Penegakan Hukum.
Kelima tema tersebut menggambarkan luasnya persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Isu penguasaan tanah dan hutan berkelindan dengan perlindungan wilayah pesisir, aktivitas ekstraksi sumber daya alam, kebebasan berorganisasi, serta pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum.
Hasil pembahasan panel kemudian dibawa ke forum pleno untuk merumuskan rekomendasi dan membahas deklarasi. Proses ini menjadi upaya menghubungkan pengalaman masyarakat dari berbagai wilayah dengan agenda pembaruan hukum yang lebih luas.
Dalam deklarasi, PHR menegaskan bahwa hukum rakyat bukan konsep abstrak. Keberadaannya dapat ditemukan dalam pengaturan tanah ulayat di nagari-nagari Minangkabau, peran Panglima Laot dalam mengatur kehidupan dan menyelesaikan sengketa nelayan di Aceh, serta musyawarah pembagian air sawah di Ciherang, Karawang.
Praktik serupa hadir dalam aturan masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep untuk menjaga tanah, pengelolaan hutan oleh masyarakat Wehea, aturan adat peladang di Sekadau untuk mencegah kebakaran meluas, hingga Pasang ri Kajang yang menjadi pedoman masyarakat Ammatoa Kajang dalam menjaga hutan.
Di Papua, hukum rakyat mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat, termasuk kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung. Aturan tersebut tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga menjaga keterkaitan masyarakat dengan alam dan keberlanjutan kehidupan antargenerasi.
Praktik-praktik tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat telah memiliki pengetahuan dan mekanisme kolektif untuk mengatur kehidupan mereka. Pengetahuan tersebut menjadi modal penting dalam memperjuangkan hak, termasuk ketika berhadapan dengan kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan komunitas.
Pembaruan hukum harus berpihak pada masyarakat
Melalui Deklarasi PHR 2026, para pendamping menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan dan perlindungan hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang rusak akibat aktivitas yang merusak lingkungan.
Deklarasi itu juga menekankan pentingnya persetujuan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupan mereka. Dengan demikian, masyarakat harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar diberi informasi setelah keputusan dibuat.
Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar pembaruan hukum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan objek kebijakan. Pengakuan terhadap hukum rakyat perlu disertai perlindungan wilayah, penghormatan terhadap keputusan komunitas, dan ruang partisipasi yang nyata.
Komitmen para PHR untuk memperkuat posisi perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda juga menjadi bagian penting dari perjuangan tersebut. Kelompok-kelompok itu perlu memperoleh ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang menentukan keberlanjutan wilayah dan kehidupan komunitasnya.
Pada akhirnya, keberhasilan pendampingan tidak hanya ditentukan oleh kemenangan di pengadilan. Kemampuan masyarakat mempertahankan hak, memperkuat organisasi, menjalankan hukum yang hidup dalam komunitas, dan menjaga ruang hidup secara kolektif juga menjadi ukuran penting.
Deklarasi PHR 2026 menegaskan bahwa perjuangan hukum tidak boleh terputus dari kebutuhan masyarakat yang didampingi. Pendamping harus tetap bertanggung jawab kepada komunitas, sementara negara berkewajiban memastikan pengakuan hukum tidak berhenti sebagai pernyataan administratif.
Pesan penutup deklarasi merangkum arah perjuangan tersebut: “Tidak ada proyek yang lebih strategis ketimbang menjaga ruang hidup rakyat.”