Di Balik Kontrak 3 Tahun, Ada Masa Depan Anak-Anak Jakarta

Sebanyak 1.280 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jakarta Selatan melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2029. Foto: Pemkot Jaksel

KabarJakarta.com — Bagi seorang guru, kepastian masa kerja bukan sekadar urusan administrasi. Di balik lembar kontrak yang ditandatangani, ada kepastian untuk tetap mengajar, mendampingi murid, menyusun pembelajaran, sekaligus melanjutkan pengabdian di sekolah.

Gambaran itu terlihat di Jakarta Selatan. Sebanyak 1.280 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani perpanjangan kontrak kerja untuk masa tiga tahun. Kontrak tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2029.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (28/9). Bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, perpanjangan ini bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab para guru sebagai bagian dari pelayanan publik.

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menjelaskan, kontrak baru harus dipandang sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas pendidikan.

“Laksanakan tugas serta fungsi sebaik-baiknya, demi menuntaskan program pendidikan di Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).

Kepastian kontrak, tanggung jawab bertambah

Syafrin memberikan apresiasi kepada para guru PPPK yang selama ini menjalankan tugas di Jakarta Selatan. Menurut dia, dedikasi dan integritas guru memiliki posisi penting karena pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik.

Guru, kata Syafrin, berada di garis depan dalam membentuk karakter dan memperluas wawasan peserta didik. Karena itu, kualitas pendidikan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia Jakarta.

“Pembangunan fisik secara masif tidak akan ada artinya, jika pembangunan manusia tidak dilakukan secara baik. Posisi Bapak dan Ibu guru adalah ujung tombak Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang unggul.”

Pesan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah mendorong transformasi aparatur sipil negara melalui konsep Smart ASN. Guru PPPK tidak hanya dituntut mampu mengajar, tetapi juga harus terus memperbarui kemampuan dan menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan pendidikan.

Syafrin menyampaikan 5 (lima) pesan kepada para guru: menjaga integritas, meningkatkan kapasitas diri, membangun kolaborasi dengan orang tua, mengutamakan masa depan anak, serta menjadi inspirasi dan teladan bagi peserta didik.

Harapannya, perpanjangan kontrak tidak berhenti pada kepastian status kerja. Ada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh siswa dan keluarga mereka.

1.280 guru, tiga tahun pengabdian

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Selatan Irpan Maulana menjelaskan, perpanjangan kontrak tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta memenuhi kebutuhan aparatur yang kompeten sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Dari 1.280 guru yang menandatangani kontrak, 631 orang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan dan 449 orang dari Wilayah II.

“Para pegawai akan melanjutkan pengabdian kerja selama 3 tahun, terhitung 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2029,” kata Irpan.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran tenaga PPPK dalam menopang layanan pendidikan di tingkat kota. Mereka bukan sekadar pegawai yang mengisi kebutuhan tenaga pengajar, tetapi berada langsung di ruang kelas dan berhadapan dengan kebutuhan peserta didik setiap hari.

Karena itu, Irpan berharap perpanjangan kontrak dapat mendorong para guru meningkatkan profesionalisme dan komitmen.

“Selamat kepada seluruh PPPK guru. Selamat atas dedikasi dan kedisiplinan yang ditunjukkan dalam menjalankan tugas pendidikan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Sebanyak 1.525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Jakarta Utara serta Kabupaten Kepulauan Seribu menandatangani perpanjangan kontrak kerja di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada 1 Juli 2026. Foto: Pemkot Jakut.

Dari Selatan ke Utara, pola yang sama

Perpanjangan kontrak guru PPPK juga berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Pada 1–2 Juli 2026, sebanyak 1.525 guru PPPK di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Utara serta Kabupaten Kepulauan Seribu menandatangani kontrak kerja baru di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Angkanya bahkan lebih besar dibanding Jakarta Selatan. Rinciannya, 637 guru berasal dari Wilayah I Jakarta Utara, 777 guru dari Wilayah II, dan 111 guru bertugas di Kepulauan Seribu.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menyebut para guru tersebut telah menyelesaikan masa kerja sebelumnya dengan capaian kinerja yang dinilai memuaskan.

“Hari ini jadi pembuktian bagi para pendidik yang berhasil melampaui target kinerja, dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Jakarta,” kata Freddy.

Fredy juga menyoroti banyaknya guru muda yang menjadi bagian dari PPPK. Menurut dia, kehadiran mereka dapat membawa energi dan inovasi baru dalam pelaksanaan program pendidikan.

Namun, kepastian kontrak tetap disertai tuntutan. Disiplin, tanggung jawab dan peningkatan kompetensi menjadi hal yang harus terus dijaga.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara Neni Maryani menjelaskan, kontrak berlaku 3 (tiga) tahun. Bagi pegawai yang memasuki batas usia pensiun dalam periode tersebut, masa kontraknya disesuaikan hingga waktu pensiun.

Ilustrasi – Pemprov DKI Jakarta berjanji tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: beritajakarta

Kontrak bertemu kemampuan anggaran

Perpanjangan kontrak ribuan guru PPPK di Jakarta juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih besar: bagaimana pemerintah memastikan keberlanjutan tenaga PPPK di tengah kebutuhan pengendalian belanja daerah.

Pada Maret 2026, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyatakan dukungan terhadap komitmen Pemprov DKI untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK. Ia menilai PPPK merupakan bagian penting dari pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan anggaran karena pemerintah pusat merencanakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Jangan sampai, pembatasan anggaran justru menurunkan kualitas layanan publik. Pada akhirnya, masyarakat yang paling dirugikan.”

Di titik inilah perpanjangan kontrak tiga tahun bagi guru PPPK memiliki makna yang lebih luas. Pemerintah memberikan kepastian masa kerja, tetapi pada saat yang sama harus memastikan kemampuan fiskal daerah tetap mampu menopangnya.

Bagi sekolah dan peserta didik, persoalannya sederhana: guru tetap hadir di kelas, mengajar dan mendampingi anak-anak mereka.

Sementara bagi pemerintah, tantangannya jauh lebih panjang: menjaga agar kepastian kerja tersebut berjalan beriringan dengan profesionalisme guru, kualitas pendidikan dan keberlanjutan anggaran hingga kontrak berakhir pada 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *