KabarJakarta.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menutup sementara alun-alun hingga taman kota di wilayahnya pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2021. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang PPKM Level 1 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Penutupan semua alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang pada
Kepala Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan aktivitas pawai dan arak-arakan di malam tahun baru dilarang di wilayahnya.
“Selain itu, pusat perbelanjaan juga dilarang menggelar pesta Natal dan tahun baru, kecuali pameran UMKM. Kapasitas pengunjungnya pun dibatasi, maksimal 75 persen,” kata Ubaidillah dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021).
Ubaidillah menjelaskan, kebijakan ini diambil atas dasar mencegah penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
“Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengantisipasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pasca tahun baru,” tegasnya.
Pemkot Tangerang, kata Ubaidillah, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dari Brigade 1016 yang siap siaga menjaga dan mengawasi situasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, untuk selalu steril dari pengunjung.
“Tentu kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama dari semua pihak. Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat dan seluruh pihak agar patuh menjalani aturan, tidak perlu ke luar rumah jangan tidak urgent,” pungkas Ubaidillah.