KabarJakarta.com - Rumah wartawan senior, Satrio Arismunandar, didatangi oleh sembilan orang dari Bank Tabungan Negara (BTN) karena ada kesulitan dalam pelunasan rumah. pihak Satrio menilai langkah BTN intimidatif dan bergaya preman. Langkah hukum pun diambil.
Saat tiba di rumah Satrio yang berada di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022), sembilan petugas BTN ditemani pegawai PT Bangun Properti Nusantara, yang disebut-sebut sebagai juru tagih alias debt collector.
Pengacara Satrio, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tindakan tim BTN mengosongkan paksa rumah Satrio adalah tindakan intimidatif. BTN dinilai telah menyetujui tindakan melawan hukum.
“Karena itu kami akan mengambil langkah hukum melaporkan pidana,” demikian kata Sugeng sebagaimana yang termuat dalam keterangan persnya secara tertulis.
Dia menyebutkan BTN dinyatakan telah membocorkan rahasia nasabah kepada PT Bangun Properti Nusantara. Rahasia nasabah yang dimaksud adalah data istri Satrio bernama Yuliandhini yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan pelunasan.
Lanjut Sugeng, sebelum perintah untuk mengosongkan rumah, yakni Minggu (5/6), pihak BTN melalui debt collector telah memaksa Satrio dan keluarganya mengosongkan rumah dengan alas an gagal melunasi pinjaman. Namun saat itu, Satrio dan keluarga tetap bertahan.
Petugas tim BTN Pusat yang datang memimpin pengosongan pada Jumat (10/6), Pandu, mengonfirmasi kebenaran informasi ini. Pandu membantah telah melakukan kesalahan. Langkah pihaknya sudah benar dan sesuai aturan.
Tanggapan BTN
Corporate Secretary PT BTN (Persero) Tbk, Ari Kurniaman, menegaskan Bank BTN selalu berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
“Bank BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari nasabah dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada Bank BTN,” kata Ari Kurniaman, Senin (13/6/2022).
Aktivitas BTN menagih dan meminta pengosongan agunan kredit dilaksanakan demi menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang disepakati beserta konsekuensinya.