KabarJakarta.com -- Polisi berencana meminta keterangan manajemen Kafe Gojira, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe ini diduga membiarkan jumlah pengunjung yang datang melebihi jumlah yang ditentukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kasat Samapta Polres Jakarta Selatan AKBP Yulianus membenarkan rencana pemanggilan pihak manajemen Kafe Gojira.
“Yang pti dari pihak manajemen Kafe Gojira akan kita panggil,” kata Yulianus saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Yulianus menjelaskan, pada PPKM Level 1 di Jakarta, pengelola kafe atau tempat hiburan malam hanya diperbolehkan menampung 75 persen dari kapasitas yang ada. Dan izin operasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat, Kafe Gojira ini ternyata pengunjungnya melebihi ketentuan. Misalnya, yang seharusnya 80 ternyata 100,” jelasnya.
Dalam video yang beredar, ratusan pengunjung tampak asyik bernyanyi sambil berjoget ria. Bahkan, sejumlah pengunjung tidak menghiraukan kehadiran petugas gabungan.
“Pelanggaran lainnya, banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Yulianus.
Tak hanya membubarkan kerumunan pengunjung, Satpol PP juga memberikan sanksi penyegelan terhadap Kafe Gojira.
“Karena terlalu banyak pelanggarannya, kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Satpol PP untuk melakukan penindakan penyegelan Kafe Gojira ini 1x24 jam,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, pihak Satpol PP belum memberikan sanksi denda administatif.
“Ada tahapannya. Pertama penyegelan 1x24 jam. Kalau masih melakukan pelanggaran juga akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” pungkas Yulianus.