Langsung ke konten
News

Diduga Terima Duit Saat Tangani Kasus Judi, Kanit Polsek Penjaringan Dikurung 30 Hari

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Kanit Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar beserta tujuh penyidik anak buahnya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar disanksi kurungan 30 hari di tempat khusus (patsus).

“Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).

Zulpan mengatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai 5 Oktober 2022.

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar cs terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Berkas dari Paminal Propam Polri sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan penyidik Propam punya waktu 30 hari melakukan pemberkasan. Selama itu yang bersangkutan dipatsus,” jelasnya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar cs.

“Nanti dari sidang kode etik akan diputuskan sanksinya apa,” tuturnya.

Lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda Metro untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” ucap Zulpan.

AKP M Fajar Terancam Dipecat

Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

AKP Fajar ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8). Fajar kemudian dilepas pada malam harinya dan kembali berdinas. Meski begitu proses hukum terhadap AKP Fajar tidak. Tak lama kemudian AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus dan terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena menerima uang dari kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Propam Polri apa sanksi yang akan diberikan kepada Fajar. Namun, menurut Zulpan, Fajar terancam di-PTDH.

“Iya ancaman maksimalnya PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua