Langsung ke konten
News

Dijanjikan Upah Rp75 Juta, Sopir Truk Nekat Kurir Narkoba

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir 209 Kg ganja berinisial SO (45) di Serang, Banten. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp75 juta untuk mengirimkan narkoba tersebut.

“Ganja ini diambil dan akan diserahkan kembali ke SL (DPO) di wilayah Banten, daerah Karang Tengah, dengan upah Rp75 juta. Yang bersangkutan baru dapat uang muka Rp20 juta. Sisanya setelah barang diserahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam jumpa pers, Jumat (9/9/2022).

Polisi menyebut tersangka baru pertama kali melakukan pengiriman narkotika jenis ganja. Ia tergiur karena dijanjikan uang Rp75 juta dalam sekali pengiriman.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru sekali melakukan pengiriman dan dijianjikan upah Rp75 juta,” jelas Pasma Royce.

Dikamuflase Limbah KWh

Untuk menyamarkan pengiriman itu, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, tersangka mengesankan membawa limbah meteran KWh. Kemudian, ganja tersebut disembunyikan di dalam truk yang dibawanya.

“Memang truk yang dibawanya adalah untuk jasa pengiriman barang sesuai pesanan yaitu limbah KWh. Namun, saat itu tersangka dihubungi seseorang dan ditawari untuk mengantar narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Banten dengan iming-iming upah sebesar Rp75 juta,” ungkap Pasma.

Dalam pengungkapkan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti 6 karung berisi 200 paket ganja seberat 209 Kg. HP dan truk tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan 6 karung berisi 200 paket jenis ganja siap edar seberat 209 Kg, satu unit HP warna hitam, dan satu unit truk Fuso warna orange,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp10 miliar.

Pasma melanjutkan, SO ditangkap di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramat, Serang, Banten, Minggu (21/7) lalu.

Katanya lagi, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima menyebutkan akan ada pengiriman 6 karung berisi ganja kepada SL di daerah Banten. Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut dan menangkap tersangka SO.

“Tersangka (SO) ditangkap saat sedang singgah di toko untuk isi e-Toll,” kata Pasma Royce.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua