Langsung ke konten
News

Dinas Pendidikan DKI Warning Guru yang Mudik Natal dan Tahun Baru

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewanti-wanti agar para guru dan tenaga pendidik tidak berpergian ke luar kota pada masa liburan Natal dan tahun baru, terhitung mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI juga mengimbau hal yang sama kepada para murid dan oran tua murid.

“Mengimbau kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam Surat Edaran Nomor. 84/SE/2021.

Di dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 6 Desember 2021 itu, Nahdiana juga menetapkan tanggal pembagian rapor kepada murid diundur. “Pembagian rapot yang semua dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap tahun pelajaran 2021/2022,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Nahdiana, guru dan tenaga kependidikan di sekolah belum diperkenankan cuti. Ia menegaskan, pemberian dan persetujuan cuti selama libur Natal dan tahun baru untuk guru dan tenaga kependidikan ditunda. (Gery)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua