Langsung ke konten
News

Dinilai Langgar UU Kekarantinaan, Gubernur Anies Digugat Warganya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Dinilai melanggar UU Kekarantinaan dan UU Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digugat oleh Ferry Poli dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini juga menyeret Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Mengutip website PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2021.

Dalam tuntutannya, Ferry Poly perwakilan dari masyarakat menilai bahwa Tergugat I (Anies Baswedan), Tito Karnavian (Tergugat II), dan Tergugat III ( Ganip Warsito), telah melanggar UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penggugat juga memohon pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Aturan pertama yang digugat adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Selain itu, Penggugat juga menggugat adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Tak hanya sampai itu, penggugat juga memohon pembatalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat itu.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip dari gugatan di SIPP PTUN Jakarta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua