Langsung ke konten
News

Dinkes DKI Dapat Jatah Rp11,5 Triliun dari APBD DKI 2023

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan menerima alokasi anggaran sekitar Rp11,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2023.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti membenarkan jumlah besaran uang rakyat yang akan diterima pihaknya itu.

“Lebih dari Rp11 triliun, sekitar Rp11,5 triliun,” kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut Widyastuti, ada sejumlah program strategis yang akan dilakukan dari anggaran tersebut, salah satunya program yang menjadi fokus utama Dinas DKI adalah transformasi layanan kesehatan di Jakarta.

“Kemudian program lainnya, tentunya penguatan terkait upaya-upaya pelayanan berbasis penanganan komunitas maupun universal health coverage,” paparnya.

Selain itu, Widyastuti mengaku akan menggunakan alokasi dana tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di jajaran Dinkes DKI Jakarta. Juga meningkatkan sarana dan prasarana dari sumber pendanaan yang sama.

“Terkait dengan pemenuhan-pemenuhan SDM maupun sarana prasana akan memakai alokasi dari APBD 2023,” jelas Widyastuti.

Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyepakati RAPBD DKI tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.

Kesepakatan ini dicapai bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI pada Jumat (25/11).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membagikan besaran RAPBD DKI 2023 itu melalui akun Instagram resminya. Tepatnya, RAPBD DKI 2023 disetujui Rp83.781.085.902.192.

“Alhamdulillah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 (WIB) menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun,” tulis Prasetyo melalui unggahan di akun Instagram-nya, dikutip Jumat (25/11).

Nominal RAPBD DKI 2023 itu lebih tinggi dari pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yaitu Rp Rp82.543.539.889.450.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua