Langsung ke konten
News

Dinkes DKI Larang Siswa yang Keluarganya Terpapar Covid-19 Ikut PTM di Sekolah

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia menegaskan, siswa yang keluarganya masih positif Covid-19 dilarang ikut pembelajaran tatap muka (PTM).

Begitu juga dengan siswa yang memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang berstatus positif Covid-19.

Adapun maksud dari larangan itu adalah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dari rumah ke sekolah.

“Jadi, di pengaturan PTM salah satu yang diatur jika ada anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan siswa menjalani isolaso atau siswa kontak erat dari kasus lain, maka tidak boleh mengikuti PTM secara offline. Harus pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai selesai masa karantinanya kalau kontak erat,” kata Dwi Oktavia, Kamis (27/1/2022).

Dia mengatakan, Dinkes DKI bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah melakukan mitigasi agar klaster Covid-19 di rumah tidak meyebar di sekolah atau memicu terjadinya klaster baru di sekolah. Salah satunya memperketat siswa yang boleh ikut dalam pembelajaran tatap muka yang sudah dibuka dengan kapasitas 100 persen sejak 3 Januari 2022.

Selain melarang siswa yang keluarganya positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19, Dwi menyebut , kesehatan siswa menjadi perhatian khusus.

“Anak-anak yang ada keluhan kesehatan tidak boleh ikut PTM, harus PJJ. Hal itu juga sudah diatur, tinggal kita edukasi saja para orang tua,” ujar dia.

Dwi meminta para orang tua untuk memahami keluhan kesehatan anak dan tidak memaksa anak untuk melakukan PTM apabila anaknya dalam kondisi tidak sehat.

“Untuk anak yang tidak enak badan, istirahat saja dulu di rumah. Itu bagian kita menyiapkan PTM aman yang meminimalkan risiko penyebaran Covid-19,” pungkas Dwi. (Edward)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua