Langsung ke konten
News

Disdik DKI Tegaskan, Siswa Tidak Diwajibkan Memakai Atribut Keagamaan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan tidak ada pasal yang mewajibkan murid mengenakan atribut keagamaan di sekolah. Disdik DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap guru yang terbukti melakukan aksi intoleransi di lingkungan sekolah.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, Selasa (16/8/2022).

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi.

Disdik menjelaskan terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasi Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, menurut Disdik DKI tak tercantum pasal yang mewajibkan pelajar untuk menggunakan atribut keagamaan saat di sekolah.

Atas hal ini, Disdik DKI akan melakukan upaya mencegah aksi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan. Disdik DKI bahkan tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai di bidang pendidikan yang menjadi pelaku aksi intoleran.

“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, khususnya di bidang pendidikan,” tegasnya.

Soal kasus-kasus yang telah terbukti terjadi praktik intoleran di lingkungan sekolah, Taga Radja menyebutkan bahwa sudah ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pelakunya. Dan, kasus dugaan intoleran terbaru masih didalami oleh tim.

“Tapi kami pastikan anak-anak tetap bersekolah,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyatakan telah menerima 10 aduan terkait dugaan aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Aduan itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.

“Jadi ada 10 case (kasus) yang kita ungkap,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Rio memandang praktik dugaan intoleransi dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya plural. Dia mengibaratkannya dengan fenomena gunung es.

“Fraksi PDIP menganggap Jakarta itu halaman Indonesia, ibu kota negara. Kalau DKI Jakarta masih dianggap menjadi praktik demikian, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lainnya, apalagi kita telah dibaluti sebagai NKRI,” ujarnya.

“Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan,” tambahnya.

Mengenai aduan dugaan intoleransi, Rio menjelaskan, sejumlah aduan telah dilakukan mediasi ke stakeholder terkait. Adapun aduan datang dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua