KabarJakarta.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan segera meresmikan penetapan tarif integrasi pada pertengahan September 2022. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencananya peresmian itu dilaksanakan pada Hari Perhubungan Internasional, 17 September 2022 mendatang.
“Kita harapkan pada Hari Perhubungan Internasional tanggal 17 September bisa diresmikan,” kata Syafrin, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tarif integrasi antarmoda sebesar Rp10.000. Hal itu sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Meski demikian, setelah disahkan, Dishub DKI tetap melaksanakan uji coba beberapa waktu sebelum benar-benar resmi diterapkan.
Mekanisme pelaksanaannya adalah, penumpang yang ingin naik TransJakarta, MRT, dan LRT akan dikenakan tarif awal Rp2.500. Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp250 per kilometre dengan tarif maksimum Rp10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp2.500 dengan tarif maksimal Rp10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrase ini disarankan tidak keluar dari moda yang ditentukan, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.