News  

Ditabrak Purnawirawan Polri Hingga Tewas, Almarhum Mahasiswa UI Dijadikan Tersangka

Kabarjakarta.com

JAKARTA, Eranasional.com – Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), terkejut dengan penetapan tersangka kecelakaan dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Menurut keluarga, penetapan tersangka tak berselang lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya.

“100 harinya itu tanggal 14 Januari. Tapi hari itu kami ada di Bogor, karena adik almarhum harus membawa nama Sumatera Selatan, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan Art Taekwondo Championship Bogor,” kata Ira, ibu kandung Hasya, saat ditemui di kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

“Kemudian tanggal 17 saya ketemu dengan lawyer. Saat itu lawyer kami menerima telepon, dia bilang kasusnya Hasya sudah ditutup, SP3, karena tersangkanya meninggal dunia,” ucapnya.

Ira sempat mengira tersangka yang meninggal yang dimaksud adalah purnawirawan polisi, ESBW. Namun ternyata justru anaknya yang tewas dalam kecelakaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Di rumah saya lihat ada surat itu. Saya foto, saya kasih ke lawyer. Ternyata yang jadi tersangka adalah anak kami,” tuturnya.

Dia pun merasa bingung. Terlebih, lanjutnya, polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut.

“Suratnya sampai ke rumah kami tanggal 17 Januari, SP3. Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, datang lagi SP2HP. Bingung dong, ini maksudnya bagaimana, kasusnya sampai mana,” tanya Ira.

Keluarga Mahasiswa UI Kecewa

Ira mengatakan keluarganya kecewa dengan penetapan tersangka terhadap anaknya, M Hasya Attalah Syahputra, yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Dia ingin proses berjalan dengan transparan.

“Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah ke siapa,” ujarnya.

Dia pun menuntut peristiwa kecelakaan yang menyebabkan anaknya meninggal dunia berjalan dengan transpara. Ira ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.

“Kami hanya ingin proses berjalan dengan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka sebenarnya,” tegas Ira.

Ira menyatakan dirinya berencana akan menggugat penetapan tersangka ke Hasya melalui pengadilan. Dan, dia menyatakan siap menerima hasil keputusannya.

“Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan,” katanya.

Polisi 3 Kali Gelar Perkara

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali gelar perkara. Dia menceritakan, pasca peristiwa itu sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW. Namun, mediasi tidak menghasilkan titik temu.

“Kami dari tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam Polri, Irwasum, dan Bidang Hukum,” kata Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Kasus ini dihentikan lantaran tersangka dalam kasus ini adalah mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, tewas dalam kecelakan tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara, sampai dengan giat sketch TKP, karena kelalaian dia (Hasya) sendiri yang mengakibatkan nyawanya dia sendiri,” jelasnya.

“Kami menghentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” sambungnya.

Kronologi Kecelakaan Versi Polisi

Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menggambarkan detik-detik kecelakaan itu terjadi.

Peristiwa kecelakaan itu digambarkan dalam sketsa-sketsa. Di sana ditunjukkan posisi awal kendaraan Hasya dan juga kendaraan ESBW sebelum terjadinya kecelakaan.

Gambar menunjukkan sepeda motor yang dikendarai Hasya melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam posisi lainnya diperlihatkan juga ketika Hasya terjatuh ke kanan dan terbentur ke kanan sehingga tertabrak mobil yang dikendarai ESBW hingga menyebabkan mahasiswa UI itu meninggal dunia.

Dari keterangan sketsa, diperlihatkan juga posisi Hasya terkapar di dekat ban belakang mobil sebelah kanan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 KM/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Saat itu korban menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

“Jadi temannya menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depan korban berbelok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 KM/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

“Nah, Pak Eko (ESBW) dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan dan ada Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tuturnya.

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2023) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

“Alamarhum Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat,” ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, Jumat (27/1/2023).

Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.

“Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” terangnya.

Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

“Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” paparnya.

Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

“Tidak lama setelah Hasya tiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp3 juta,” ungkap Gita.

“Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga,” jelas dia.