KabarJakarta.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Kepala Rutan Serang Dody Naksabandi mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.
“Tidak ada perlakuan khusus, sama seperti dengan tahanan lain,” kata Dody, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan, di Rutan Serang setiap ruangan ada 7 atau 8 tahanan. Nikita ada di salah satu sel tersebut dan diperlakukan sebagaimana tahanan lain.
“Biasanya satu ruangan ada 7 atau 8 orang, Nikita tidak perlakukan khusus, jadi sama dengan tahanan lain,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi ditahan setelah penyerahan berkas Tahap II penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
“Hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10).
Nikita ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Dito melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.