Langsung ke konten
News

Ditangkap KPK, Kepala BPJN XII Diduga Terima Suap Lewat ATM

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

BeritaJakarta.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Kelala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. Refly bersama tujuh orang lainnya diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bontang dan Samarinda, Kalimantan Timur serta Jakarta pada Selasa (15/10).

"Telah diamankan sekitar delapan orang di Samarinda, Bontang dan Jakarta. Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII diamankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Mereka dibekuk lantaran diduga terkait praktik suap. KPK menduga suap tersebut terkait dengan proyek pekerjaan jalan senilai Rp 155 miliar di BPJN Wilayah XII  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). 

"Kami menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara - Kempupera," ujar Febri. 

Diduga pemberian suap tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Dimana pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. 

"Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.

Refli yang dibekuk di Jakarta saat. Sementara, tujuh orang lainnya ditangkap di Kaltim. Dalam OTT ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang.

"Tujuh orang diperiksa di Polda Kaltim, dan 1 orang di kantor KPK di Jakarta. Pihak yang diamankan di Kaltim akan dibawa besok ke Jakarta melalui penerbangan pagi," tutur Febri.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua