Langsung ke konten
News

Ditawari Jadi ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Posisi Kami Sebagai Apa?

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penjelasan detail terkait Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, GIri Suprapdiono mengatakan, melalui sosialisasi yang akan dilakukan Polri terkait Peraturan Polri itu, mantan pegawai KPK mendapatkan informasi jelas soal posisi serta peran dantugas apa yang akan mereka lakukan.

“Kami sudah mendapatkan Peraturan Polri tersebut. Karena masuk Berita Negara, sifat dokumen ini terbuka untuk publik. Kami masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini,” kata Giri, Senin (6/12/2021).

Ia menilai, muatan Peraturan Polri sudah cukup bagus, tapi masih membutuhkan aturan tambahan lainnya seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, sistem SDM, dan lain-lainnya.

Giri menyatakan, 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu mengapresiasi terbitnya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. Menurut dia, aturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021 tersebut merupakan langkah maju atas permintaan Kapolri yang disetujui Presiden Joko Widodo.

“Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo layak diapresiasi karena menggunakan nurani dan lebih profesional dalam menyikapi isu TWK ini. bertolak belakang dengan kebijakan pimpinan KPK,” ujar Giri.

Pada berita sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengundang 57 mantan pegawai KPK ke Mabes Polri untuk menyosialisasikan peraturan tentang pengangkatan mereka menjadi ASN di institusi Polri.

Lanjut Dedi, jika para mantan pegawai KPK itu setuju, maka akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan.

“Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila mereka menyetujui, maka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan Nomor Indonesia Pegawai (NIP) untuk mereka,” terang Dedi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua