Langsung ke konten
News

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Tidak Ditahan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, tidak ditahan. Namun, polisi memastikan kasus ini akan berlanjut hingga ranah pengadilan.

“Kasus ini akan berlanjut ke pengadilan. Kita sekarang sedang melengkapi berkasnya. Kalau sudah lengkap akan dikirim ke Kejaksaan, dan bila dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tahap kedua, lanjut proses persidangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Zulpan memastikan kepolisian telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo ini, penyidik disebutnya, memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

“Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, pertimbangannya, tidak melakukan penahanan,” jelas Zulpan.

“Dalam pertimbangannya, penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti sehingga proses penahanan tidak perlu dilakukan,” lanjutnya.

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian Bernuansa SARA hingga Penistaan Agama.

“Pasalnya ke di UU ITE Pasal 28 ayat 2,” jelas Endra Zulpan, Jumat (22/7) lalu.

Selain dijerat dengan UU ITE, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Perubahan Hukum Pidana.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua