Langsung ke konten
News

Ditlantas Polda Metro Jaya Sarankan Pemprov DKI Jangan Terburu-buru Menerapkan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI untuk tidak terburu-buru dan gegabah menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penerapan sanksi tilang harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas uji emisi dan jumlah kendaraan yang dinyatakan lulus uji.

“Kalau mau menerapkan sanksi tilang harus lihat dulu juga dongejauh mana pelaksanaannya. Sebelumnya sudah disampaikan, data kendaraan di Jakarta ada 16 juta. Sekarang ini yang sudah uji emisi berapa banyak,” kata Argo Wiyono, Selasa (9/11/2021).

“Apa Pemprov DKI sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup saja,” tambah Argo.

Menurutnya, jika uji emisi masih terbatas dan jumlah kendaraan mencapai belasan juta, penerapan sanksi tilang tidak akan efektif.

Ia menjabarkan, ada lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakkan hukum, yaitu hukum sudah ada apa belum, lalu produk hukumnya, serta sarana dan fasilitasnya. “Berikutnya masyarakat dan terakhir budaya,” tuturnya.

Argo khawatir Pemprov DKI akan kerepotan jika sarana dan fasilitas uji emisi kendaraan belum memadai.

Sebelumnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

“Penundaan pemberian sanksi kepada kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dilakukan hingga awal 2022,” terangnya.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena masih sedikit kendaraan yang melakukan uji emisi. Untuk itu, Pemprov DKI akan lebih masif mensosialisasikan hingga akhir tahun 2021.

Katanya, selama masa sosialisasi, Pemprov DKI akan menambah bengkel uji emisi. Saat ini, bengkel uji emisi di wilayah DKI Jakarta hanya 15 bengkel untuk sepeda motor dan 257 benggkel untuk mobil.

“Tujuannya supaya masyarakat tidak perlu antre ketika ingin melakukan uji emisi. Koordinasi dengan sejumlah bengkel kami terus lakukan,” jelas Asep.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua