KabarJakarta.com - Kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra, tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (12/12/2022), dengan alasan sakit. Dia seharusnya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim sebagai saksi dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Ari Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap saksi. Ada tiga saksi yaitu Mahendra Dito, Hairul Yusi, dan M.A Hadi.
Namun ketiganya tidak dapat hadir di persidangan. Mereka menyampaikan melalui surat yang disampaikan JPU.
“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito say ini terhitung sejak tanggal 11 Desember kemarin berada di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD,” kata JPU di PN Serang.
Sidang kemudian ditunda hari Kamis (15/12) lusa.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang mengaku kondisinya kurang sehat mengatakan Dito Mahendra cupu jika tidak datang ke PN Serang.
“Enggak datang? Cupu dong,” ucap Nikita Mirzani.
Dalam perkara ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.