Langsung ke konten
News

Dito Mahendra, yang Jebloskan Nikita Mirzani Dicari KPK

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan beberapa orang lainnya.

Pengusutan yang dilakukan oleh KPK dimulai dari pemanggilan saksi-saksi. Adapun yang dipanggil tim penyidik KPK yakni Mahendra Dito Sampurno dan Sie Citra Yohandra.

Diketahui, Mahendra Dito alias Dito Mahendra merupakan sosok yang menjebloskan artis Nikita Mirzani ke penjara dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, dia juga disebut sebagai kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.

KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis, 8 Desember 2022. Sementara Siek Citra merupakan VP Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis 24 November 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kedua saksi tersebut kompak tidak hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh tim penyidik.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito Sampurno dan Sie Citra Yohandra,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Ali mewakili KPK mengimbau agar kedua saksi tersebut bisa hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK.

“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegas Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat eks Sekretaris MA Nuhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU.

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU,” kata Ali.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua