KabarJakarta.com -- Seorang perempuan renta berusia 72 tahun, Rodiah, dilaporkan oleh lima orang anak kandungnya. Warga Kampung Gudang Huut, RT 03 RW 03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini histeris saat dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi.
Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Bahkan, putri pertamanya yang bernama Soya kerap meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan.
Rodiah yang kondisiya lumpuh, mengaku sakit hati diperlakukan seperti itu oleh lima anaknya tersebut.
“Sakit saya, ibu dilaporkan ke Mabes Polri, ke Polda Jawa Barat, terakhir ke Polres Metro Bekasi. Padahal, kaki saya sudah begini (lumpuh). Tega-teganya mereka melaporkan saya dengan tuduhan menggadaikan surat tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan surat tanah, Rodiah menyebutkan, bahwa dirinya juga sering diperlakukan kasar dan diancam oleh lima anaknya.
“Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering meneror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, dan mereka memaksa ibu tanda tangan,” ujarnya.
Kata Rodiah, dia mulai mendapatkan perlakuan kasar sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan, saat dirinya masih berduka atau tiga hari tahlilan kematian suaminya, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah miliknya.
Menghadapi perilaku anaknya itu, Rodiah menyatakan dirinya hanya pasrah. “Ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu ke Allah,” ucapnya dengan nada lirih.
Rodiah dilaporkan oleh lima anaknya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.