Langsung ke konten
News

Dituduh Intervensi Kasus Korupsi, Anggota DPD Dilaporkan ke KPK

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melaporkan seorang anggota DPD RI berinisial AT dan oknum hakim tinggi di Mahkamah Agung (MA) berinisial IB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan intervensi terhadap penyidikan tindak pidana korupsi dan penggelapan aset daerah yang tengah disidik oleh Kejaksaan kota Makassar.

Menurut Hari, anggota DPD RI itu kerap melakukan intervensi kepada jaksa dan polisi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, bahkan mencatut nama pimpinan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Hari, sudah banyak warga yang berperkara di Kejaksaan dan pengadilan menjadi korban perilaku anggota DPD RI ini.

“Bahkan, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya yang saya terima, oknum anggota DPD RI ini memegang kendali atas salah satu hakim tinggi di MA berinisial IB untuk selalu memenangkan perkara di pengadilan-pengadilan di Sulsel dan Sulteng dengan nilai transaksi yang patut diduga sebagai bentuk gratifikasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Hari, oknum DPD RI ini juga kerap mengintervensi penyidikan perkara korupsi dan penggelapan aset daerah berupa pasar milik Pemkot Makassar oleh oknum pengelola pasar dari pihak swasta.

“Seperti kita ketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Makassar tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi atas Pasar Butung oleh oknum berinisial AY, Ketua KSU Pengelola Pasar Butung,” ungkap Hari.

“Akibat perbuatannya yang tanpa kontrak dan perjanjian kepada Pemkot Makassar yang sesuai dan jelas, pihak PD Pasar dirugikan kurang lebih Rp15 miliar melalui audit dari negara,” katanya.

“Senin pekan lalu, setelah sejumlah temuan alat bukti, audit negara dan pemeriksaan saksi rampung, pihak Kejari Makassar menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut, namun pihak tersangka mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar menambahkan.

Menurut Hari, ada sejumlah bukti-bukti dan laporan bahwa ada dugaan gratifikasi dan janji yang dikondisikan pihak tersangka, AY, terhadap oknum DPD RI dan oknum hakim tersebut untuk mengabulkan praperadilan tersangka, bahkan bisa dibilang nilainya fantastis yakni sampai Rp5 miliar.

“Kami meminta KPK mengawasi dan turunkan tim investigasi atas laporan ini terhadap proses praperadilan yang akan digelar tanggal 1 September di PN Makassar serta melalukan investigasi atas dugaan gratifikasi tersebut,” tegasnya.

Kata Hari, sangat tidak pantas seorang anggota DPD RI yang seharusnya melindungi kepentingan pemerintah daerah dan pedagang pasar yang selama ini haknya direbut dan dikorupsi oleh oknum pengelola pasar, justru dia bela agar tidak diadili secara hukum atas perbuatannya.

“Dia (anggota DPD RI) malah mencari keuntungan di kasus tindak pidana korupsi. Ini Namanya makelar kasus berkedok anggota DPD RI. Kami juga akan melaporkan anggota DPD RI ini dan oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Ketua DPD RI,” ucap Hari Purwanto.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua