Langsung ke konten
News

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Tak Perlu Ajukan Permohonan

Redaksi Diperbarui
Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November - 31 Desember 2026. Foto: Pemprov DKI
Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November - 31 Desember 2026. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com —  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran kedua jenis pajak tersebut mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus menanggung tambahan beban berupa sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan tersebut mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditandatangani pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

Menurut dia, pemerintah memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi ekonomi, prioritas, dan kebutuhan yang berbeda. Kesibukan maupun berbagai persoalan kehidupan sehari-hari terkadang membuat seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

"Pemerintah memahami, dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Lusiana di Jakarta, Rabu (4/11).

Karena itu, pembebasan sanksi administratif tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai keringanan finansial, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

Lusiana menilai, pelayanan perpajakan perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih responsif dan humanis. Pemerintah tidak semata-mata menekankan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian ketika masyarakat menghadapi kendala dalam memenuhi kewajibannya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menata kembali administrasi perpajakannya tanpa terbebani sanksi atas keterlambatan pembayaran.

Pembebasan otomatis tanpa permohonan

Salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat adalah mekanisme pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut. Bapenda DKI Jakarta memastikan fasilitas ini diberikan secara jabatan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk mengajukan permohonan, mengisi formulir khusus, ataupun mengurus persetujuan pembebasan denda secara terpisah.

Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Dengan mekanisme tersebut, penghapusan sanksi administratif diproses melalui sistem yang dikelola pemerintah daerah. Wajib pajak cukup memenuhi kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak terutang sesuai ketentuan dan periode yang berlaku.

Mekanisme otomatis diharapkan akan mempermudah masyarakat memanfaatkan fasilitas pembebasan sekaligus mengurangi proses administrasi yang berpotensi menyulitkan wajib pajak.

Meski demikian, pembebasan yang diberikan merupakan penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan pokok pajak. Masyarakat tetap berkewajiban melunasi pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak untuk pembangunan Jakarta

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan ibu kota. Lusiana menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama memiliki peran dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.

Dana yang dihimpun dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan berbagai fasilitas umum yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Karena itu, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif setiap pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Pembebasan sanksi administratif hanya diberikan selama periode 2 November hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan keputusan.

Masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai kebijakan, besaran kewajiban pajak, serta status perpajakan kendaraan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak, meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua